Total Pengunjung : 4,198,686
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

"Remisi di Hari Kemerdekaan adalah harapan baru. DPRD Bukittinggi mendukung penuh!

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
DPRD Bukittinggi Dukung Pemberian Remisi pada Peringatan HUT RI ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025.
HUMAS DPRD – DPRD Kota Bukittinggi menyatakan dukungan penuh terhadap pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada momentum kemerdekaan tahun ini, sebanyak 422 warga binaan menerima Remisi Umum, termasuk dua orang yang langsung bebas. Selain itu, 441 warga binaan menerima Remisi Khusus Dasawarsa, yaitu penghargaan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan satu orang di antaranya langsung bebas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota, Ketua TP-PKK, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bukittinggi, serta unsur terkait lainnya. Acara juga mendapat dukungan dari tim media, baik cetak maupun online, yang ikut meliput jalannya kegiatan.

Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan apresiasi atas upaya disiplin, taat aturan, serta semangat memperbaiki diri. Pada momentum HUT RI ke-80 ini, kami ingin menegaskan bahwa semangat kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia, termasuk warga binaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, menegaskan dukungan legislatif atas kebijakan tersebut.
“DPRD Bukittinggi mengapresiasi pemberian remisi sebagai simbol kemerdekaan dan kesempatan kedua bagi warga binaan. Kami akan terus mendorong program pembinaan dan reintegrasi sosial agar para penerima remisi dapat berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Landasan Hukum Pemberian Remisi:
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

3.     Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023

Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan harapan. DPRD Kota Bukittinggi menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan, agar kelak dapat kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang produktif.
*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum