Total Pengunjung : 4,198,583
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Pansus RPPLH Tahun 2025–2055

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Yery Amiruddin, SE, didampingi anggota Pansus, serta dihadiri Asisten I, Isra Yonza, SH., MH bersama OPD terkait., Kamis, 21 Agustus 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025, menyelenggarakan rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai hasil fasilitasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPPLH Tahun 2025–2055.

Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPPLH, Yery Amiruddin, SE, serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus. Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Asisten I, Isra Yonza, SH., MH, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut serta mendampingi jalannya rapat, jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Dalam forum pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota menelaah secara rinci hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat atas Raperda RPPLH. Proses fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah, guna memastikan bahwa Raperda yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Ketua Pansus RPPLH, Yery Amiruddin, SE, menegaskan bahwa Raperda RPPLH Tahun 2025–2055 akan menjadi instrumen hukum yang strategis dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, dan menjamin keberlanjutan pembangunan di Kota Bukittinggi dalam jangka panjang.

“RPPLH ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga akan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan untuk 30 tahun ke depan. DPRD bersama Pemerintah Kota berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yery.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun Raperda RPPLH ini. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Bukittinggi memandang Raperda RPPLH sebagai dokumen penting yang mengarahkan pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap langkah pembangunan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Isra Yonza.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Raperda RPPLH Tahun 2025–2055 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum