Total Pengunjung : 4,826,341
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Fokus pada Program Prioritas, Pemerintah Kota Bukittinggi Respons Pandangan Umum Fraksi DPRD

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi: Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Dua Ranperda, Jumat, 07 November 2025.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi anggota DPRD, serta Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, S.E., M.Si., bersama jajaran Sekretariat DPRD.
Turut hadir Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.Tp, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, serta tokoh masyarakat seperti Ketua Kerapatan Adat Kota (KAK) Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan insan pers baik media cetak maupun daring.

Agenda rapat paripurna ini membahas dua ranperda, yaitu:

  1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan

  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Seluruh Fraksi Telah Sampaikan Pandangan Umum

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap kedua ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna sehari sebelumnya, Kamis (6/11).
“Rangkaian Rapat Paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selanjutnya, kedua ranperda ini akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Pemerintah Fokus pada Efisiensi dan Program Prioritas

 Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas kedua Rancangan Peraturan Daerah disampiakan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025.
“Penyusunan APBD dilakukan secara konsisten untuk menjaga keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar program pembangunan berjalan efektif dan terukur,” jelasnya.
Wawako juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan pertanyaan konstruktif terhadap kedua ranperda tersebut. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.

“Pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil (money follow program),” tegasnya.

Penguatan Pendapatan dan Transparansi Keuangan Daerah

Terkait dengan tantangan keterbatasan fiskal dan penurunan Dana Transfer Umum (DTU), Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Langkah strategis yang ditempuh antara lain melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat.

“Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Pemko terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pengawasan dan pelaporan keuangan secara digital dan real-time,” ungkap Wawako.

Perbaikan Tata Kelola Aset dan Reformasi Birokrasi

Menanggapi pandangan fraksi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota sepakat bahwa perubahan peraturan diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memperkuat tata kelola aset daerah.

Pemko saat ini tengah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, percepatan sertifikasi tanah, serta penerapan sistem e-BMD. Selain itu, dilakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah.

“Untuk Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan aset lainnya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Wawako.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum