tim JDIH DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi , Kamis, 11 Desember 2025.
Humas DPRD— DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal sesuai undangan Nomor 005/671/DPRD/XII/2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, 11 Desember 2025.
Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, SE., M.Si, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran rapat.
Sambutan Ketua DPRD

Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat gabungan ini merupakan agenda penting dalam rangka penuntasan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal (PJPH). Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pansus, Komisi, dan seluruh anggota dewan sangat diperlukan untuk memastikan ranperda yang dibahas benar-benar bermanfaat dan memiliki implementasi yang kuat di tengah masyarakat.
Pembacaan Laporan Pansus PJPH

Ketua Pansus PJPH, M. Taufik, S.Ag, Tuanku Mudo, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terkait fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Laporan tersebut mencakup hasil harmonisasi, penyempurnaan materi, serta catatan perbaikan yang menjadi dasar lanjutan pembahasan di tingkat DPRD.
Tanggapan Anggota DPRD
Usai pembacaan laporan, Ketua DPRD membuka sesi tanggapan. Anggota DPRD memberikan dukungan dan masukan yang bersifat penyempurnaan tanpa keberatan terhadap substansi laporan. Seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan, sehingga laporan secara resmi dapat diterima.
Penyerahan Laporan kepada Ketua DPRD

Sebagai tanda selesainya proses pembahasan di tingkat Gabungan Komisi, Ketua Pansus PJPH menyerahkan laporan resmi kepada Ketua DPRD disertai dokumentasi serah terima.
Rapat Dilanjutkan ke Paripurna Internal
Setelah rapat gabungan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Internal Persetujuan Fraksi-Fraksi untuk menetapkan hasil laporan Pansus PJPH sebagai bagian dari tahapan final pembahasan ranperda.
*RSP