Humas DPRD— DPRD Kota Bukittinggi menggelar
Rapat Paripurna dengan agenda
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, 12 Desember 2025.

Rapat Paripurna ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi oleh
Wakil Ketua I Beny Yusrial, S.IP, dan
Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra.IB, A.Md, serta didampingi oleh
Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, SE., M.Si beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Kehadiran Pemerintah Kota Bukittinggi dan Para Undangan
Dari Pemerintah Kota Bukittinggi turut hadir:

- Wali Kota Bukittinggi, H. M. Ramlan Nurmatias, SH
- Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, S.TP
- Unsur Forkopimda
- Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi
- Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi
- Sekretaris Daerah
- Staf Ahli Wali Kota
- Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah
- Para Kepala Bagian, Camat, dan Lurah
Turut hadir pula:
- Direktur BPRS Syariah Jam Gadang
- Direktur PDAM Kota Bukittinggi
- Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi
- Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi beserta Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, serta Bundo Kanduang
- Insan pers dari media cetak maupun elektronik.
Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya,
Ketua DPRD H. Syaiful Efendi, Lc., MA menyampaikan bahwa Ranperda mengenai Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini merupakan upaya bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian, serta kepercayaan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
Beliau menegaskan:
“Perda ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi. DPRD memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, baik Pansus maupun OPD terkait, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan komprehensif dan tepat waktu.”
Ketua DPRD juga mengapresiasi tingginya partisipasi unsur adat, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder dalam mendukung lahirnya regulasi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Penyampaian Laporan oleh Ketua Pansus

Selanjutnya, Ketua Pansus M. Taufik, S.Ag — Tuanku Mudo menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Dalam laporannya, beliau menguraikan proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari harmonisasi regulasi, sinkronisasi kebijakan, hingga finalisasi materi muatan.
Ketua Pansus menyampaikan:
“Ranperda ini disusun untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi, sehingga mendukung terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan sesuai syariat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.”
Usai membacakan laporan, Ketua Pansus menyerahkan dokumen resmi hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD, disaksikan oleh Wali Kota dan seluruh peserta rapat. Acara dilanjutkan dengan foto bersama sebagai bentuk penegasan kesepakatan atas Ranperda dimaksud.
Penutup
Rapat Paripurna berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Bersama ini, Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal selanjutnya akan diteruskan ke tahap evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
*RSP