Total Pengunjung : 6,556,654
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi

tim Dokumentasi Sekwan Kota Bukittinggi.
DPRD Kota Bukittinggi Matangkan Agenda Kegiatan Melalui Rapat Bamus, Senin, 02 Februari 2026.
HUMAS DPRD – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Badan Musyawarah pada Senin, 02 Februari 2026, bertempat di lingkungan DPRD Kota Bukittinggi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Badan Musyawarah DPRD.
Rapat Badan Musyawarah tersebut turut didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. H. Hendry, ME, serta dihadiri oleh para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian (Kasubag), dan jajaran Sekretariat DPRD yang terkait dengan pelaksanaan rapat Bamus.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyusun agenda kegiatan DPRD Kota Bukittinggi agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan secara terencana, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, menyampaikan bahwa Badan Musyawarah memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kelancaran kegiatan DPRD.

Beliau menegaskan bahwa penyusunan agenda DPRD harus dilakukan secara cermat dan terukur agar seluruh kegiatan dewan dapat berjalan efektif serta mendukung optimalisasi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD juga mengharapkan adanya sinergi yang baik antara Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan agenda yang telah disepakati, sehingga seluruh kegiatan DPRD dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat waktu.
Hasil Rapat

  1. Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi membahas dan menyusun agenda kegiatan DPRD untuk periode waktu yang telah ditetapkan.

  2. Rapat membahas penjadwalan kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat alat kelengkapan dewan dan kegiatan pendukung lainnya.

  3. Badan Musyawarah menyepakati penyesuaian jadwal kegiatan DPRD agar selaras dengan prioritas kerja dan kebutuhan pelaksanaan tugas DPRD.

  4. Seluruh masukan dan saran dari Anggota Bamus menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan agenda DPRD Kota Bukittinggi.

  5. Sekretariat DPRD diminta untuk menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

  1. Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi menyepakati agenda dan jadwal kegiatan DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana hasil pembahasan dalam rapat.

  2. Hasil Rapat Badan Musyawarah ini menjadi pedoman bagi DPRD dan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan kegiatan DPRD ke depan.

  3. Dengan ditetapkannya hasil rapat ini, diharapkan seluruh agenda DPRD Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR