Total Pengunjung : 6,556,587
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Ranperda

Tim Dokumentasi Persidangan dan Per Undang-undangan.
Pemandangan Umum Fraksi Warnai Paripurna DPRD Bukittinggi, Selasa, 10 Februari 2026.
Humas DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa (10/02).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc., MA didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md serta dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Rapat turut didampingi oleh Sekretaris DPRD, Drs. H. Hendry, ME beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wakil Wali Kota Ibnu Asis, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat dan Lurah, Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, serta insan pers baik cetak maupun online.
Ketua DPRD, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan setelah penyampaian dua Ranperda pada 9 Februari 2026. Pemandangan umum fraksi memuat tanggapan, pertanyaan, masukan, dan saran dari masing-masing fraksi yang akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam proses pembahasan selanjutnya.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Fraksi PKS melalui juru bicaranya, H. Arnis Malin Palimo, S.Pd menyatakan dukungan terhadap kedua Ranperda sebagai upaya penyesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah. Pengaturan angkutan sekolah dinilai penting untuk menjamin keselamatan pelajar dan akses pendidikan, dengan pelaksanaan yang fleksibel dan berkelanjutan. Terkait Ranperda kebakaran, Fraksi PKS mendorong penguatan standar teknis, peningkatan kapasitas Damkar, serta pembinaan relawan. Secara umum, Fraksi PKS menyetujui pembahasan lanjutan agar kedua Ranperda implementatif dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui H. Shabirin Rachmat, S.Sos mempertanyakan kesiapan sarana, prasarana, armada, dan personel pemadam kebakaran agar kewajiban dalam Ranperda dapat dilaksanakan secara realistis dan tidak hanya normatif. Fraksi juga mengingatkan agar pengaturan kewajiban, larangan, dan sanksi tidak membebani masyarakat kecil, UMKM, maupun pengelola bangunan lama, sehingga pendekatan pencegahan lebih mengedepankan pembinaan dan fasilitasi. Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan kebakaran diminta disertai komitmen penganggaran dan target waktu yang jelas. Secara umum, Fraksi Gerindra menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi NasDem melalui M. Taufik, S.Ag., MM Tuangku Mudo menyoroti berbagai kelemahan sistem transportasi darat, seperti kemacetan, keterlambatan, kerusakan jalan akibat bencana, serta polusi udara dan kebisingan. Fraksi meminta penjelasan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait program jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak berulang di masa mendatang.
Fraksi Demokrat melalui Yerry Amiruddin, SE menyampaikan bahwa pembaruan regulasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendesak seiring perkembangan Kota Bukittinggi yang semakin padat dan berisiko tinggi. Fraksi Demokrat menilai Ranperda ini tepat dan sejalan dengan kebijakan nasional, namun menekankan penguatan kelembagaan Damkar agar profesional, dengan kewenangan yang jelas, SDM yang memadai, serta dukungan sarana dan prasarana.
Fraksi Karya Kebangsaan melalui Amrizal, A.Md menyambut baik pengajuan dua Ranperda tersebut. Ranperda kebakaran dinilai penting sebagai payung hukum perlindungan masyarakat dan aset daerah, sementara perubahan Perda transportasi darat diperlukan untuk penyesuaian regulasi dan peningkatan pelayanan menuju sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Fraksi memandang kedua Ranperda perlu dibahas lebih lanjut secara komprehensif bersama pemerintah daerah.
Fraksi PPP–PAN melalui Dede Suriady Harahap mengapresiasi pengajuan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat sebagai langkah strategis menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Fraksi menekankan pentingnya penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau, penguatan kewenangan pemerintah daerah, serta sinkronisasi perizinan dengan sistem OSS guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Selain itu, peningkatan kualitas terminal dan penyesuaian regulasi retribusi dinilai perlu agar pelayanan publik semakin optimal.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan konstruktif. Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR