Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan rapat awal bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (18/02/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Nur Hasra, B.Sc, didampingi Sekretaris Pansus Amrizal, A.Md dan Koordinator Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md. Turut hadir Anggota Pansus Apt. Linda Wardiyanti, S.Farm, Zulkhairahmi, S.Ak, Hj. Elfianis, A.Md, Berliana Betris, S.IP, dan Dewi Anggraini, SE., MM.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Drs. H. Hendry, ME, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Yudy Andri, SH, beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM bersama OPD terkait.
Dalam arahannya, Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang strategis dalam proses penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Perubahan regulasi ini dinilai penting guna menyesuaikan dinamika pengelolaan aset daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah Kota melalui Asisten Administrasi Umum memaparkan latar belakang dan urgensi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, termasuk penyesuaian terhadap regulasi nasional serta kebutuhan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Dalam diskusi, anggota Pansus memberikan sejumlah masukan terkait mekanisme pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah agar lebih efektif dan tertib administrasi.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menjadi fondasi awal dalam rangkaian pembahasan Ranperda, dengan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Hasil Rapat:
Menyepakati dimulainya pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menerima penjelasan Pemerintah Kota terkait urgensi dan substansi perubahan regulasi.
Menginventarisasi poin-poin strategis yang akan menjadi fokus pembahasan lanjutan.
Menyepakati agenda dan tahapan pembahasan bersama OPD terkait secara bertahap dan terjadwal