Total Pengunjung : 6,556,499
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus DPRD Bukittinggi Matangkan Pembahasan Awal Ranperda Kebakaran

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
DRD Bukittinggi Gelar Rapat Internal Pansus Ranperda Kebakaran, Rabu, 18 Februari 2026.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menggelar rapat internal dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (18/2/2026), bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE, didampingi Wakil Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag., MM Tuanku Mudo, serta H. Shabirin Rachmat, S.Sos selaku Anggota Pansus. Kegiatan ini merupakan langkah awal Pansus dalam menyusun arah dan strategi pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam rapat tersebut, Pansus membahas beberapa agenda penting, di antaranya penyusunan jadwal dan tahapan pembahasan, inventarisasi permasalahan terkait kebakaran di Kota Bukittinggi, serta penguatan substansi materi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi geografis daerah.
Ketua Pansus menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat strategis mengingat potensi risiko kebakaran di kawasan permukiman padat dan pusat perdagangan di Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif dan implementatif sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Wakil Ketua Pansus menambahkan bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan perangkat daerah terkait guna memperoleh masukan yang konstruktif dan menyeluruh.

Rapat internal ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi beserta jajaran yang mendukung kelancaran jalannya pembahasan. Dukungan administratif dan teknis dari Sekretariat diharapkan dapat memperkuat kinerja Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu.
Hasil Rapat:
Menyepakati jadwal dan tahapan pembahasan Ranperda.
Menginventarisasi isu-isu strategis terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Bukittinggi.
Menetapkan rencana koordinasi dengan OPD terkait, khususnya instansi yang membidangi pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
Menyusun kerangka awal pembahasan pasal demi pasal Ranperda.
Dengan dilaksanakannya rapat internal ini, Pansus DPRD Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang efektif, responsif, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR