Total Pengunjung : 6,555,628
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Pemerintah Kota

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
DPRD Bukittinggi Matangkan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 23 Februari 2026.
Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (23/02).
Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Pansus H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, didampingi Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc, serta anggota Pansus Ir. Hj. Rahmi Brisma, Dewi Anggraini, SE., MM, Apt. Linda Wardiyanti, S.Fram, dan Zulkhairahmi, S.Ak.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memberikan masukan dan pandangan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Sambutan Koordinator Pansus
Koordinator Pansus H. Syaiful Efendi, Lc., M.A dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks.
Ia menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Koordinator Pansus juga berharap melalui rapat pembahasan ini dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait agar substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sambutan Asisten Administrasi Umum
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi khususnya Pansus yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, siap memberikan dukungan serta data dan informasi yang diperlukan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Rapat
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji lebih lanjut substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait materi perubahan yang diperlukan.
Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menghimpun masukan dari OPD terkait guna menyempurnakan isi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan Rapat
Dari hasil rapat pembahasan tersebut disepakati bahwa Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam terhadap materi perubahan Perda. OPD terkait juga diminta untuk melengkapi data, kajian, serta masukan teknis yang diperlukan guna memperkuat substansi Raperda.
Dengan adanya pembahasan ini diharapkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan, adaptif, serta mampu meningkatkan tata kelola aset daerah di Kota Bukittinggi secara optimal.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR