Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (23/02).
Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Pansus H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, didampingi Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc, serta anggota Pansus Ir. Hj. Rahmi Brisma, Dewi Anggraini, SE., MM, Apt. Linda Wardiyanti, S.Fram, dan Zulkhairahmi, S.Ak.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memberikan masukan dan pandangan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Sambutan Koordinator Pansus
Koordinator Pansus H. Syaiful Efendi, Lc., M.A dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks.
Ia menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Koordinator Pansus juga berharap melalui rapat pembahasan ini dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait agar substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sambutan Asisten Administrasi Umum
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi khususnya Pansus yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, siap memberikan dukungan serta data dan informasi yang diperlukan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.