Total Pengunjung : 6,556,499
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan Perda Transportasi Darat Bersama Pemerintah Kota

tim Dokumentasi Sekwan Kota Bukittinggi.
Perkuat Regulasi Transportasi, DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan Perda 11 Tahun 2021, Kamis, 19 Februari 2026.
Humas DPRD — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Neni Anita, S.H, didampingi Wakil Ketua Pansus, H. Ibra Yasser, S.A.P, serta Sekretaris Pansus, Vina Kumala, S.E., M.M., Ak, bersama anggota pansus lainnya.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Hj. Ade Mulyani, S.E., M.Si, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut memberikan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota melakukan pembahasan terhadap sejumlah substansi perubahan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi transportasi darat dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika transportasi di Kota Bukittinggi.
Intisari Rapat
Pembahasan difokuskan pada evaluasi terhadap ketentuan yang telah berlaku dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, serta penyesuaian terhadap perkembangan sistem transportasi darat di Kota Bukittinggi. Selain itu, Pansus bersama Pemerintah Kota juga membahas aspek pengaturan lalu lintas, pelayanan transportasi, serta peningkatan keselamatan dan ketertiban transportasi bagi masyarakat.
Maksud dan Tujuan
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menyempurnakan substansi Raperda perubahan tersebut. Selain itu, pembahasan ini dimaksudkan agar regulasi transportasi darat yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan transportasi, serta mendukung kelancaran mobilitas di Kota Bukittinggi.
Kesimpulan
Dari hasil rapat, Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota sepakat untuk terus melanjutkan pembahasan guna menyempurnakan materi Raperda. Masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga perubahan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung tertib transportasi di Kota Bukittinggi.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR