Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (23/02).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Neni Anita, SH, Wakil Ketua Pansus, H.Ibra Yasser, SAP, didampingi Sekretaris Pansus Vina Kumala, SE., MM., Ak, serta anggota Pansus Dede Suriady Harahap, A.Md. Selama pelaksanaan rapat, Pansus juga didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang senantiasa memfasilitasi jalannya agenda pembahasan.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan serta jajaran OPD terkait, serta memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi perubahan Perda tentang Transportasi Darat.
Sambutan Ketua Pansus
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Neni Anita, SH menyampaikan bahwa pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kondisi transportasi serta dinamika kebutuhan masyarakat di Kota Bukittinggi.

Ia menegaskan bahwa transportasi merupakan salah satu sektor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat serta menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk penataan lalu lintas, pengaturan angkutan, serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ketua Pansus juga berharap melalui rapat pembahasan ini dapat diperoleh berbagai masukan dari OPD terkait, sehingga substansi Raperda yang disusun dapat lebih komprehensif dan aplikatif dalam pelaksanaannya di masa mendatang.
Sambutan Kepala Dinas Perhubungan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi yang hadir mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi khususnya Pansus yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda tentang Transportasi Darat.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan sektor transportasi di Kota Bukittinggi membutuhkan regulasi yang adaptif agar pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan terintegrasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan siap memberikan dukungan berupa data, kajian teknis, serta masukan yang diperlukan guna menyempurnakan materi Raperda yang sedang dibahas.
Pemerintah daerah juga berharap melalui perubahan Perda ini dapat tercipta sistem transportasi yang lebih baik, aman, dan mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Tujuan Rapat
Rapat pembahasan ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, sekaligus menyamakan persepsi antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai materi perubahan yang diperlukan.
Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana untuk menghimpun berbagai masukan dari OPD terkait guna menyempurnakan isi Raperda agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan Rapat
Dari hasil rapat pembahasan tersebut disepakati bahwa Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi akan melanjutkan proses pembahasan secara lebih mendalam terhadap substansi Raperda. OPD terkait juga diminta untuk melengkapi data dan masukan teknis sebagai bahan penyempurnaan materi perubahan Perda.
Melalui pembahasan ini diharapkan perubahan Perda tentang Transportasi Darat dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung penataan transportasi, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bukittinggi.