Total Pengunjung : 7,243,220
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

RAPAT INTERNAL PANSUS II DPRD KOTA BUKITTINGGI BAHAS FINALISASI LAPORAN LKPJ WALIKOTA TAHUN 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
DPRD Bukittinggi Melalui Pansus II Susun Rekomendasi atas LKPJ Walikota 2025, Senin, 20 April 2026.
HUMAS DPRD — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat internal dalam rangka pembahasan perumusan poin-poin catatan strategis dan rekomendasi DPRD serta finalisasi draf laporan Pansus II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Hj. Elfianis, A.Md, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi selaku kordinator juga seluruh anggota Pansus II. Kegiatan ini juga didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang turut memberikan dukungan administratif dan teknis selama proses pembahasan berlangsung.

Dalam rapat tersebut, Pansus II secara intensif membahas berbagai aspek penting yang menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bukittinggi selama Tahun Anggaran 2025. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyusunan catatan strategis yang bersifat konstruktif serta rekomendasi yang aplikatif guna perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Selain itu, rapat juga bertujuan untuk menyempurnakan dan memfinalisasi draf laporan Pansus II agar dapat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN RAPAT
Pansus II DPRD Kota Bukittinggi telah merumuskan poin-poin catatan strategis yang mencerminkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan LKPJ Walikota Tahun 2025.
Rekomendasi DPRD difokuskan pada peningkatan efektivitas program, optimalisasi pelayanan publik, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Draf laporan Pansus II telah dibahas secara menyeluruh dan dilakukan penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun redaksional.
Seluruh anggota Pansus II menyepakati hasil finalisasi draf laporan untuk selanjutnya disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Sekretariat DPRD diminta untuk menindaklanjuti proses administrasi dan penyiapan dokumen laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR