Total Pengunjung : 7,243,220
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

DPRD Bukittinggi Sampaikan 147 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Rapat Paripurna, DPRD Bukittinggi Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ 2025 , Selasa, 28 April 2026.
Humas— DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan sebanyak 147 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (28/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, didampingi Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. Hendry, M.E., beserta jajaran Sekretariat DPRD. Turut hadir Wali Kota Bukittinggi beserta jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan online.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 telah disampaikan kepada DPRD pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota Bukittinggi membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan DPRD Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026 guna melakukan pembahasan secara komprehensif.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bukittinggi, Dedi Fatria, S.H., M.H., menyampaikan bahwa 147 rekomendasi yang diserahkan merupakan hasil pembahasan mendalam oleh tiga Pansus DPRD bersama seluruh anggota dewan. Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, mencakup berbagai sektor strategis guna mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025. Pemerintah Kota Bukittinggi, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan kebijakan daerah.
“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti secara optimal oleh seluruh perangkat daerah. Kami juga mengimbau agar setiap SKPD segera menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD, karena akan menjadi bagian yang dilaporkan kembali pada LKPJ Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga demi mewujudkan Bukittinggi yang lebih baik,” ujar Ramlan.
Dengan disampaikannya rekomendasi tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif di Kota Bukittinggi semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Penyampaian 147 rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025 menjadi wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR