Total Pengunjung : 8,069,798
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

PARIPURNA DPRD BUKITTINGGI SETUJUI TIGA RANPERDA DAN TERIMA HANTARAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, Jumat, 05 Juni 2026.
Humas DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (5/6/2026). Rapat yang berlangsung khidmat dan tertib tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md., Dt. Nagari Labiah.

Rapat Paripurna turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, Sekretaris DPRD Drs. Hendry, M.E., beserta jajaran sekretariat DPRD. Hadir pula Wali Kota Bukittinggi Rahman Nurmantias, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Paripurna kali ini mengagendakan dua pembahasan penting. Agenda pertama adalah penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Agenda kedua adalah penyampaian hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi.

Sebelum penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan akhir meliputi Fraksi PPP-PAN, Fraksi Karya Pembangunan (Golkar-PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra.


Mewakili Fraksi PPP-PAN, juru bicara fraksi menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait substansi ketiga ranperda. Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta perlunya penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PPP-PAN menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Fraksi juga mendorong peningkatan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran melalui perluasan jaringan relawan, peningkatan sarana dan prasarana, pemberian insentif kepada pelaku usaha yang patuh terhadap standar keselamatan, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Adapun perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat dinilai sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Senada dengan Fraksi PPP-PAN, fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan berbagai pandangan, saran, dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi peraturan. Pada akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan berlangsung.

“Persetujuan bersama terhadap tiga ranperda ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kami berharap perda yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ketua DPRD.

Usai penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, rapat dilanjutkan dengan penyampaian hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Bukittinggi. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR