Total Pengunjung : 8,901,305
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus I DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Penyusunan Laporan Kinerja DPRD

Tim Dokumentasi Persidangan dan Per Undang-undangan.
Bahas Penyusunan Laporan Kinerja Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029, Rabu, 15 Juli 2026.
HUMAS DPRD – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun Kedua DPRD Masa Jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, Amrizal, A.Md., didampingi Wakil Ketua Pansus I, Vina Kumala, S.E., Ak., M.M., serta Sekretaris Pansus I, Dewi Anggraini, S.E., M.M. Turut hadir anggota Pansus I DPRD Kota Bukittinggi yang mengikuti pembahasan secara aktif. Kegiatan rapat difasilitasi dan didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. Hendry, M.E., beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Laporan Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029, yang bertujuan untuk menghimpun, mengevaluasi, dan menyempurnakan capaian pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD selama satu tahun masa persidangan.
Dalam pembahasan, Pansus I melakukan penelaahan terhadap berbagai materi laporan yang meliputi pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, kegiatan alat kelengkapan dewan, serta berbagai aktivitas kelembagaan lainnya. Penyusunan laporan kinerja ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan.

Sambutan Ketua Pansus I
Dalam arahannya, Ketua Pansus I, Amrizal, A.Md., menyampaikan bahwa penyusunan laporan kinerja bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk akuntabilitas DPRD kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas konstitusional yang telah dijalankan.

"Laporan kinerja merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas DPRD kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara objektif, komprehensif, dan menggambarkan seluruh capaian serta pelaksanaan tugas DPRD selama tahun kedua masa jabatan 2024–2029."

Beliau juga mengajak seluruh anggota Pansus untuk memberikan masukan dan penyempurnaan agar laporan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan Rapat

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  •  Penyusunan Laporan Kinerja DPRD Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029 dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  •  Seluruh data dan materi laporan dari alat kelengkapan DPRD akan dilakukan penyempurnaan untuk menghasilkan dokumen yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  •  Hasil pembahasan Pansus I akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan laporan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan berikutnya. 
Melalui rapat ini diharapkan penyusunan Laporan Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029 dapat tersusun secara optimal sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR