Total Pengunjung : 8,901,305
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus II DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Masa Jabatan 2024–2029

Tim Dokumentasi Persidangan dan Per Undang-undangan.
Matangkan Laporan Kinerja Tahun Kedua Masa Jabatan, Senin, 15 Juni 2026.
HUMAS DPRD – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Kinerja DPRD Masa Jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Hj. Elfianis, S.M., serta dihadiri oleh anggota Pansus II DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut difasilitasi dan didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi guna mendukung kelancaran proses pembahasan.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Laporan Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024–2029, yang bertujuan untuk mengevaluasi serta mendokumentasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama tahun kedua masa jabatan. Penyusunan laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada masyarakat sekaligus menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRD.
Dalam pembahasan, Pansus I melakukan penelaahan terhadap materi laporan yang mencakup pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, kegiatan alat kelengkapan dewan, serta berbagai program dan aktivitas kelembagaan DPRD. Seluruh anggota Pansus memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan substansi laporan agar sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan tugas DPRD.

Sambutan Ketua Pansus II
Dalam arahannya, Ketua Pansus, Hj. Elfianis, S.M., menyampaikan bahwa penyusunan laporan kinerja merupakan bagian penting dari komitmen DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Laporan kinerja DPRD harus mampu menggambarkan secara utuh pelaksanaan tugas dan fungsi dewan selama masa kerja yang telah berjalan. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan data yang valid sehingga dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan."

Beliau juga mengajak seluruh anggota Pansus untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan memberikan kontribusi terbaik agar dokumen laporan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan Rapat

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa:

  •  Pansus II melanjutkan proses penyusunan Laporan Kinerja DPRD Masa Jabatan 2024–2029 dengan memperhatikan kelengkapan data dan kesesuaian substansi laporan. 
  •  Seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan selanjutnya. 
  •  Pansus II berkomitmen menyusun laporan kinerja yang objektif, akurat, dan akuntabel sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat. 
Melalui rapat ini diharapkan Laporan Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024–2029 dapat tersusun secara komprehensif dan menjadi gambaran nyata atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta kinerja DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR