tim Dokumentasi Sekwan Kota Bukittinggi.
Pembahasan Naskah Akademik Ranperda Reklame Libatkan DPRD, Pemko, dan Kanwil Hukum Sumbar, Rabu, 17 Juni 2026.
Humas DPRD - DPRD Kota Bukittinggi menggelar Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang merupakan kerja sama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Kantor Wilayah Hukum Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi dan menjadi forum untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi yang komprehensif mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Bukittinggi, Rabu (17/06/26).
Rapat dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi
Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan ini turut didampingi oleh Sekretariat DPRD beserta jajaran yang mendukung jalannya pelaksanaan diskusi.

Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir
Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan. Sementara itu, Kantor Wilayah Hukum Sumatera Barat mengutus perwakilannya untuk mengikuti jalannya diskusi sekaligus memberikan pandangan dan masukan dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai substansi yang akan dimuat dalam Naskah Akademik maupun Ranperda, di antaranya mengenai pengaturan penyelenggaraan reklame yang tertib, berkeadilan, memperhatikan aspek estetika kota, keselamatan, kepastian hukum, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan pembangunan kota, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan reklame.

Melalui forum diskusi publik ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pandangan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan Ranperda lebih lanjut.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Bukittinggi secara berkelanjutan.
Kesimpulan Rapat
- Diskusi publik menjadi wadah untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Materi pembahasan menitikberatkan pada penyusunan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban penyelenggaraan reklame, menjaga estetika dan keselamatan lingkungan, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
- DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota, Kantor Wilayah Hukum Sumatera Barat, dan OPD terkait berkomitmen menyempurnakan substansi Ranperda berdasarkan hasil diskusi dan masukan peserta.
- Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
*RSP