Total Pengunjung : 8,901,305
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 Digelar

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Rapat Paripurna DPRD Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa, 21 Juli 2026.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (21/7/2026) bertempat di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi beserta jajaran Pemerintah Kota, Forkopimda, unsur instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Melalui juru bicara masing-masing fraksi, disampaikan pandangan, masukan, saran, serta sejumlah pertanyaan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Ketua DPRD H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari upaya bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah serta retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota melalui penyampaian jawaban Wali Kota pada rapat paripurna berikutnya.
Usai penyampaian pemandangan umum oleh juru bicara masing-masing fraksi, dilaksanakan penyerahan naskah pemandangan umum fraksi kepada Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Pimpinan DPRD, para juru bicara fraksi, dan peserta rapat sebagai dokumentasi pelaksanaan Rapat Paripurna.

Melalui pembahasan yang konstruktif dan mengedepankan semangat kemitraan, DPRD Kota Bukittinggi berharap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR